Sabtu, 29 Oktober 2016

EKONOMI KOPERASI



Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”, Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Sedangkan koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Koperasi di Indonesia berdasarkan pada UU tahun 1992 telah didefinisikan sebagai badan usaha yang terdiri dari perorangan atau badan hukum yang mencakup kegiatan koperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan prinsip keluarga. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 dan UU Nomor 25 tahun 1992. Pada Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip-prinsip internasional yang diakui dengan sedikit perbedaan, yaitu pada penjelasan dari SHU (Sisa Hasil Usaha).
Permasalahan ekonomi yang sering muncul di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk siapa barang/jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Cara tersebut dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem ekonomi tersebut?

Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.

Ada berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Timbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
·           Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
·           Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
·           Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
·           Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.  Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan:
1.         Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.         Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.         Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin]sebagai pengganti SOKRI
2.         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.         Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.         Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.         Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2.         Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.         Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

  • Perkembangan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin

Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1)      Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
2)      Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3)      Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

  •  PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1.      Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.       menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.      menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.

2.      Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.

3.      Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.

Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.

  • PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ada beberapa ciri khas yang di miliki koperasi adalah:
1)        Sistem Permodalan Gotong RoyongMaksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
2)        Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada AnggotaArtinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.
3)        Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan AnggotanyaMaksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Prinsip ekonomi koperasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1)       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4)       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5)       Kemandirian
6)       Pendidikan perkoperasian
7)       Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  

TUJUAN, MANFAAT DAN PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Tujuan Koperasi
  • Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  • Prinsip-prinsip koperasi keanggotaan sukarela dalam manajemen yang demokratis, pembagian SHU sebanding dengan layanan bisnis besar dan kemerdekaan.
  • Anggota koperasi harus membayar iuran dasar, biaya wajib dan sumbangan sukarela.
  • Elemen yang ada dalam lambang koperasi adalah rantai, roda gigi, beras, kapas, timbangan, perisai bintang, pohon beringin, penulisan koperasi Indonesia, dan merah dan putih.
  • Anggota harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Setiap akhir buku tertutup diadakan Rapat Anggota.
  • Modal koperasi terdiri dari ekuitas dan pinjaman modal.
  • Modal sendiri dapat berasal dari tabungan, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  • Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber-sumber lain yang sah.
  • Selain ekuitas dan pinjaman modal, koperasi dapat melakukan akumulasi modal dari partisipasi.
  • Modal investasi berasal dari pemerintah dan masyarakat.

Manfaat Koperasi

Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu manfaat koperasi di manfaat ekonomi dan sosial dari koperasi di lapangan.

Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi

Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
  • Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
  • Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
  • Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
  • Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
  • Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi Di Didang Sosial

Di bidang sosial, koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
  • Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
  • Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.

Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Pada saat ini perkembangan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi menunjukkan kinerja yang kurang dan citra yang lebih baik dari sebelumnya. Situasi ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan pengembangan koperasi. Pembangunan adalah proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.
Pertanyaan berikutnya prospek bagaimana koperasi di masa depan. Jawabannya sangat prospektif, jika koperasi yang memiliki identitas. Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan bisnis. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usaha harus didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip kerjasama adalah garis membimbing oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai mereka ke dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, kontrol demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap masyarakat.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari :
·         Posisinya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
·         Penyedia terbesar lapangan kerja.
·         Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
·         Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
·         Berkontribusi dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional di masa depan.
Pemberdayaan koperasi Tersktuktur dan secara berkala diharapkan akan dapat menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator lain dari kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar