Ekonomi Koperasi terdiri dari dua
kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani
yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan.
Jadi secara ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”, Sehingga
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran.
Sedangkan koperasi adalah sebuah
badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua
modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga
bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi
merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi
yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan
tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan
pokok dan simpanan wajib.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi
Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang
bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri
dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Koperasi di
Indonesia berdasarkan pada UU tahun 1992 telah didefinisikan sebagai badan
usaha yang terdiri dari perorangan atau badan hukum yang mencakup kegiatan
koperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan prinsip keluarga. Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 dan UU Nomor 25 tahun 1992.
Pada Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip-prinsip
internasional yang diakui dengan sedikit perbedaan, yaitu pada penjelasan dari
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Permasalahan ekonomi yang sering muncul di masyarakat
menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk siapa barang/jasa tersebut
(for whom). Di dalam mengatasi
masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian
negara. Cara tersebut dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem ekonomi
tersebut?
Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk
mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang
dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka
mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
Ada berbagai macam sistem ekonomi di
dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Timbulnya berbagai macam sistem
ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa
faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
·
Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan
ekonomi.
·
Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
·
Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
·
Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber
daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang
tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan
Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para
pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran
koperasi di Indonesia. Pada tahun
1942 negara
Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang
mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947.
Gerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan:
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan
kembali Kongres Koperasi
yang ke-2 di Bandung.
Kongres koperasi ke -2 mengambil
putusan :
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin]sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2.
Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3.
Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
- Perkembangan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin
Peraturan
konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1) Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17
Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan
dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan
ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi
bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai
taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
2) Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3) Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat
Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada
tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru
yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
3. Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
4. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
Berdasarkan
pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
- PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian
bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam
hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta
pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan
sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan
kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi
pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan
peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi
tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan
terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan
pemberdayaan ekonomi rakyat.
Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ada beberapa
ciri khas yang di miliki koperasi adalah:
1)
Sistem Permodalan Gotong RoyongMaksudnya adalah setiap
anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan
simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
2)
Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan
Dipertanggungjawabkan Pada AnggotaArtinya kepemilikan koperasi adalah milik
semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki
kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional
koperasi.
3)
Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan
AnggotanyaMaksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Prinsip ekonomi koperasi
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3) Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama
antar koperasi
Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi
TUJUAN, MANFAAT DAN PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Tujuan Koperasi- Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
- Prinsip-prinsip koperasi keanggotaan sukarela dalam manajemen yang demokratis, pembagian SHU sebanding dengan layanan bisnis besar dan kemerdekaan.
- Anggota koperasi harus membayar iuran dasar, biaya wajib dan sumbangan sukarela.
- Elemen yang ada dalam lambang koperasi adalah rantai, roda gigi, beras, kapas, timbangan, perisai bintang, pohon beringin, penulisan koperasi Indonesia, dan merah dan putih.
- Anggota harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Setiap akhir buku tertutup diadakan Rapat Anggota.
- Modal koperasi terdiri dari ekuitas dan pinjaman modal.
- Modal sendiri dapat berasal dari tabungan, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
- Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber-sumber lain yang sah.
- Selain ekuitas dan pinjaman modal, koperasi dapat melakukan akumulasi modal dari partisipasi.
- Modal investasi berasal dari pemerintah dan masyarakat.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua wilayah,
yaitu manfaat koperasi di manfaat ekonomi dan sosial dari koperasi di lapangan.
Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi
Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di
bidang ekonomi :
- Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
- Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
- Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
- Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
- Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi Di Didang Sosial
Di bidang sosial, koperasi memiliki beberapa
manfaat sebagai berikut :
- Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
- Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.
Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Pada saat ini
perkembangan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi menunjukkan
kinerja yang kurang dan citra yang lebih baik dari sebelumnya. Situasi ini
merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam
pembangunan dan pengembangan koperasi. Pembangunan adalah proses yang harus
berkelanjutan dan tersistem.
Pertanyaan
berikutnya prospek bagaimana koperasi di masa depan. Jawabannya sangat
prospektif, jika koperasi yang memiliki identitas. Koperasi yang mempraktekkan
prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan bisnis. Koperasi sebagai badan
usaha, organisasi dan kegiatan usaha harus didasarkan pada prinsip-prinsip
koperasi.
Karena prinsip
kerjasama adalah garis membimbing oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai
mereka ke dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, kontrol
demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan
informasi, kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap masyarakat.
Peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dilihat dari :
·
Posisinya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
·
Penyedia terbesar lapangan kerja.
·
Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
·
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
·
Berkontribusi dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional di masa
depan.
Pemberdayaan
koperasi Tersktuktur dan secara berkala diharapkan akan
dapat menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mendorong dan
mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, dan dapat mengurangi tingkat
pengangguran, mengurangi kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki
distribusi pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator lain dari kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumber: